KPU Muaro Jambi Akan Berhentikan PPS Yang Melanggar Aturan
![]() |
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi Supaemin SH MH, mengatakan akan memberehentikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika terbukti melanggaran aturan yang telah di tetapkan oleh KPU.
"Kalau PPS melanggar aturan, kita akan memanggil PPS tersebut kemudian kita kasi pemahaman, kalau sudah sering di panggil masih juga melanggar mak kita akan berentikan PPS itu," tegasnya saat di konfirmasi di ruangannya Kamis 28 Juli 2016.
Dikatakannya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) seharunya bekerja sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah di atur dalam undang-undang yang telah di tetapkan.
" jangan mentang-mentang PPS sudah tau tugasnya, seperti Pembetukan KPPS yang seharusnya di bentuk bulan nofember sampai Januari 2017 jangan di bentuk sekarang, itu tidak boleh. Mereka harus bekerja sesuai dengan tugas mereka sesui dengan undang dan bekerja sesuai dengan kewajiban mereka." jelasnya.
Menurutnya PPS harus bekerja sesuai dengan tahapan, tidak boleh meloncat-loncat. Dan harus tertip kepada asas penyelenggara pemilu. Tidak bolem mengerjakan perkejaan yang belum sampai waktunya.
"PPS harus bekerja sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang," tutupnya.(khr)
Post a Comment