wb_sunny

Breaking News

Oknum Guru Aniaya Murid, Ibu Korban Minta Bupati Batanghari Tindak Tegas

Oknum Guru Aniaya Murid, Ibu Korban Minta Bupati Batanghari Tindak Tegas


JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Ibu korban, dugaan penganiayaan yang telah di lakukan oleh Oknum Guru di wilayah Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi, hingga saat ini masih belum bisa terima apa yang telah di buat oleh Oknum Guru terhadap Anaknya yang saat ini masih duduk di bangku Kelas VI Sekoah Dasar Negeri.

Hal tersebut di ungkapkan saat Anggota Komisi I DPRD Batanghari sambangi kediamanya, melalui Wakil Rakyat Ibu Korban Meminta Agar Dinas terkait dan Bupati Batanghari Ir. Syahirsah SY mengambil Tindakan Tegas terhadap Oknum Guru ( Tarmizi ) dengan memberikan sangsi sesuai perbuatan yang telah dilakukan terhadap Anaknya.

" Saya belum bisa terima atas perbuatan Pak Tarmizi kepada anak saya, lebih lagi suami saya. Saya minta keadilan kepada Bapak yang duduk di DPRD Batanghari untuk segera melaporkan masalah ini kepada pak Syahirsah selaku Bupati Batanghari," Pinta Ibu Korban, yang biasa di panggil Nur, usai di sambangi Robongan Komisi I DPRD Batanghari, Selasa ( 17/12/2019 ).


Diketahui Oknum Guru tersebut yakni Tarmizi, yang saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di duga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Murid beberapa hari lalu. Hingga saat ini Korban masih merasakan Trauma atas tamparan yang dilayangkan Oknum Guru Tarmizi kepada Korban saat korban melakukan aktivitas 
Gotong royong di Sekolah.

" Ini kan masah anak seharusnya pak Tarmizi harus menunjukan Sifat bijak seorang Guru bukan main hakim sendiri. Karna masalah awalnya di luar sekolah berarti secara tidak langsung pak Tarmizi sudah mempunyai rencana untuk menampar anak saya" Sesal Ibu Korban, di hadapan Awak media,  Anggota Komisi I DPRD Batanghari dan PJS Desa serta beberapa Orang dari Pihak Kecamatan Pemayung.

Dari berbagi sumber yang beredar dari warga setempat, Beberapa tahun yang lalu, Tarmizi juga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak muridnya, hingga murid tersebut mengeluarkan darah dari telinga dan kasus tersebut mampu di redam oleh pihak sekolah dan keluarga korban, tarmizi hanya mengeluarkan denda Rp. 2.500.000 dan lepas dari jeratan Hukum Pidana UU Perlindungan Anak.

Editor : Rudi Siswanto.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment