Dua warga Maro Sebo Ulu di ciduk Satresnarkoba BatangHari
Jurnalelit.com, Batanghari - Dua pelaku yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di ciduk jajaran Polres Batanghari pada jum'at 05 juli 2019 sekira pukul 23.00 wib.kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut di amankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari di rental PS milik warga Kecamatan Muaro Sebo Ulu.
Pelaku pertama yang merupakan warga Desa kembang Seri Baru Rt 03 Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,berinisial AF alias Bujil Bin Muslim Nurdin (25), diamankan oleh pihak Kepolisisan di tempat rental PS (playstation) yang bertempat di Rt 01 Desa Kembang Seri Baru, setelah mengintrogasi pelaku pertama pihak kepolisian mengembangkan dan melakukan penangkapan pihak kedua yang beinisial MS yang diduga sebagai tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan juga menurut informasi dari masyarakat setempat, bawasannya tempat tersebut sering digunakan sebagai transaksi narkotika.
"setelah mengamankan pelaku pertama dia (af-red) menjelaskan bahwa barang bukti tersebut milik pelaku kedua yang berinisial MS alias mus (43) warga desa kembang seri baru," jelas kasat Resnarkoba Batanghari IPTU David Ryudhistira, SIK melalui pesan whatsaap sabtu 06 juli 2019 malam,
Dari pelaku pertama ( AF-red) pihak kepolisian mengamankan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik yang akan digunakan untuk membungkus sabu, 1 (satu) unit HP samsung Type SM-B 310 warna biru dan barang bukti pelaku kedua sambung David pihak, resnarkoba telah mengamankan 1 ( satu) paket sedang yang diduga sabu, 2( dua) paket kecil narkotika jenis sabu, uang sebanyak Rp 300.000,( tiga ratus ribu rupiah), dua sendok sabu yang terbuat dari pipet dan satu unit HP samsung warna biru.
"dari kedua pelaku pihak kami mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5gram dan berbagai barang bukti lainnya,"paparnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku tersebut,pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU NO.35Tahun 2009 tentang Narkotika.(ded/re
n)
Editor : Rudi Siswanto
Post a Comment