wb_sunny

Breaking News

Kejari Kabupaten Batanghari Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah.

Kejari Kabupaten Batanghari Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah.


KEJARI KABUPATEN BATANGHARI SELAMATKAN UANG NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH.

JURNALELIT.COM,BATANGHARI - Kejari Muara Bulian,Kabupaten Batanghari, Jambi selamatkan uang Negara Ratusan  Juta Rupiah dari hasil penyelidikan di tahun 2019.
"
Total seluruh Rp. 280,371 juta itu seluruhnya, pertama sebanyak  Rp 87.371 dan terakhir 193 juta, dari hasil tindak pidana korupsi pelaku," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Batanghari Mia Banulita SH, MH kepada awak media saat menggelar konfrensi PERS Senin (22/07/2019).


Uang hasil sitaan, dari Hasil  Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diserahkan langsung serta disetorkan langsung ke kas Negara.

" kita kembalikan ke kas Negara langsung, karna ini bukan milik perorangan ataupun institusi," jelasnya.

Selain dari jumlah Rp 280,371 juta yang telah di temukan oleh Kejari Muara  Bulian melalui hasil penyelidikan Kasi Pidsus, Pihaknya juga telah menyita hasil dari penyelewengan Anggaran Dana Desa, senilai Rp.23 juta dari hasil penyelidikan Kasi Intel Kejari Batanghari.

" Yang Rp.23 juta ini bukan termasuk dari jumlah pertama Rp.280,371, akan tetapi ini hasil dari pengembalian pihak terduga, dengan modus mengurangi volume pembuatan gorong - gorong di Desa Sengkati  Mudo Kecamatan Mersam, dan kita kembalikan ke kas negara melalui Inspektorat" jelasnya.

Untuk kasus nilainya di bawah  Rp.50 juta, lanjut Mia Banulita, kita tidak bisa memberikan Pidana langsung terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi akan tetapi,tergantung telaah dari Tim Penyidik, Kita mengupayakan uang  tersebut di kembalika  ke Kas Negara.
Karena sangatlah sulit untuk di perhitungkan, Mengingat  besarnya anggaran penyidikan dari pada kerugian negara.

"Undang - Undang Tipikor tidak ada  membatasi terkait kerugian Negara ,akan tetapi, cukup kita beri sangsi mengembalikan sebesar dana yang di selewengkang, selanjutnya kita serahkan ke pihak inspektorat untuk di lakukan pembinaan khusus terhadap terduga" tutupnya.
Perlu di ketahui, dari hasil penyitaan uang Tindak pidana Korupsi yang senilai Rp.280,371 juta ini, yakni kerja sama antara desa rantau kapas tuo dengan PT . Wira Karya Swasta ( WKS ) yang bergerak di bidang Penanaman Hutan Rakyat, dengan cara Desa rantau Kapas Tuo membentuk Kelompok Tani TUNAS JAYA, menjalin kerja sama yang kemudian dituangkan kedalam " SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN ".
Kasus tersebut telah menyeret beberapa nama - nama dari kelompok tani dan pihak Karyawan PT WKS.(Rud).

Editor  : Rudi Siswanto.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment