Kejari Muara Bulian musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
Kejari Muara Bulian musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Kamis (04/07), Kejari Muara Bulian Kabupaten Batanghari musnahkan Barang bukti yang di sita setelah hasil persidangan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berlangsung di depan kantor kejari Muara Bulian, barang bukti tersebut dari priode bulan Juni 2018 sampai dengan bulan April 2019, dan pada periode kali ini pihak kejari Muara Bulian akan memusnahkan barang bukti beberapa perkara.Untuk perkara tindak pidana Narkotika sendiri terdiri dari 37 kasus.
" Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu total berat 4, 94 gram, narkotika golongan 1 dalam bentuk ganja dengan berat total 59,10 gram, narkotika golongan 1 jenis pil Extasi sebanyak 20 butir serta berbagai alat hisap dan lainya.” jelas kepala Kejari Muara Bulian Mia Banulita dalam rilies.
Selanjutnya terang Mia, perkara ilegal drilling ( Tindak Pidana Migas ) dengan memusnahkan beberapa alat bukti, satu perkara Perlindungan Anak lengkap dengan barang bukti, satu perkara Tindak Pidana Kehutanan.
" dan yang terakhir adalah tindak pidana penipuan,dengan barang bukti berupa surat izin kerja masuk lokasi telkomsel, " terangnya.
Untuk kita ketahui semua bahwa terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana ilegal drilling ( Migas ), berupa minta mentah dengan jumlah kurang lebih10,806 liter yang belum di musnahkan oleh pihak kejar, di karenakan untuk pemusnahan minyak mentah ini memerlukan suatu cara - cara tertentu.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait barang tersebut, apalagi ini kan minyak dak mungkin kita bakar, yang kita pikirkan nantinya bakal pencemaran " tutupnya.
Acara tersebut di hadiri oleh H. Bakhtiar Sp selaku Sekda Kabupaten Batanghari, pihak DPRD, pihak PN Muara Bulian, pihak Polres, pihak BNNK, ketua MUI, pihak Direktur RSUD, dan telah hadir langsung KODIM Batanghari Letkol Inf. Widi Rahman, SH,serta para undangan lainya.
Pemusnahan barang bukti seperti ganja, shabu dan barang bukti lainya dengna cara di bakar, kecuali Barang Bukti illegal drilling menungggu petunjuk dari atasan kejari Muara Bulian. (Rge).
Post a Comment