wb_sunny

Breaking News

Selain Tidak Pasang Papan Merek ,PT GNL Tidak Bayar Tunggakan BPJS ketenagakerjaan.

Selain Tidak Pasang Papan Merek ,PT GNL Tidak Bayar Tunggakan BPJS ketenagakerjaan.

JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Selain tidak memasang Plang Merek legalitas perusahan PT Gema Nusa Lestari ( GNL ) yang berada di Desa Ampelu Mudo Jalan Lintas Muara Tembesi- Sarolangun Kabupaten Batanghari, juga telah melakukan kesalahan terhadap pembayaran BPJS ketenagakerjaan.
Seharusnya BPJS di bayarkan oleh pihak Perusahan, karena pihak perusahaan GNL telah menerima pembayaran iuran BPJS dari karyawan yang telah di pekerjakan di perusahaan tersebut.

"Di bayar sih tapi tidak sportif setiap bulanya,dengan cara mencicil, itu terjadi sejak tahun 2015 lalu, hingga sekarang tunggakan  perusahaan tersebut berkisar 250 juta yang dulunya mencapai 350 juta sudah ada penurunan karena ada pembayaran bulan ini tapi untuk tunggakan," kata Gueldo Ibrahim  selaku kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Rabu (17/07/2019) di ruangan kerjanya.

Gueldo Ibrahim juga menjelaskan, bahwa di bulan Juli 2019 ini pihak perusahaan GNL tersebut telah melakukan pembayaran untuk di bulan januari dan Februari sementara untuk  di bulan maret hingga bulan juli masih menunggak dan bahkan pihaknya sudah menyurati perusahaan tersebut untuk melakukan kewajiban membayarkan iuran BPJS yang sudah di bayar oleh pihak karyawan dan sementara pihak PT GNL srndiri untuk pembayaran BPJS kesehatan tidak mengalami tunggakan.

"Tapi pihak perusahaan beralasan karena produksi perusahaan tersebut terjadi penurunan,anehnya, kalau masalahnya produksi menurun kenapa kok pembayaran BPJS kesehatan itu lancar tidak ada tunggakan dan ini sudah saya konfirmasi kepada pihak BPJS kesehatan langsung," Katanya.

Keslahan yang dilakukan oleh pihak perushaan GNL ini, lanjut Ibrahim, akan berdampak buruk bagi karyawan perusahaan tersebut, karena jika terjadi kecelakaan terhadap pekerja, karena sebelum ada pembayaran tunggakan di bulan maret hingga juli, pihak keryawan perushaan tidak bisa melakukan Kleam jika terjadi kecelakaan dalam melakukan aktivitas di perusahan tersebut.

" Kan kasihan sama karyawan jika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, kami juga tidak bisa merealisasikan karena pihak perusahaan tidak bayar,dan ini sudah menjadi aturan dan perjanjian antara pihak kami dan perusahaan tersebut," Tegasnya.

" Bahkan maslah ini sudah di limpahkan oleh pihak BPJS kesehatan ke pihak Kejari Batanghari untuk melakukan penyidikan lebih lanjut  terhadap pihak perusahaan tersebut, karena ini sudah menyangkut keselamatan orang banyak" Tutupnya.( Dedy ).

Editor :Rudi Siswanto

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment