wb_sunny

Breaking News

Warga Mersam Di Polisikan, Diduga Jual Harta Warisan.

Warga Mersam Di Polisikan, Diduga Jual Harta Warisan.

WARGA MERSAM DI POLISIKAN, DIDUGA JUAL HARTA WARISAN.

JURNALELIT.COM - BATANGHARI - Seorang warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari berinisial AD di laporkan ke Mapolres Batanghari, laporan tersebut di duga menjual harta warisan orang tua berupa tanah dan rumah dari kakak berdik kandungnya sendiri.

Heriyanto, SH seorang penasehat hukum pelapor yakni, Hatta Bin Ismail mengatakan, bahwa AD sudah menjual tanah warisan dari orang tua klien saya kepada saudara BD, yang merupakan seorang PNS di Puskesmas Mersam.

"Kejadian ini di perkirakan terjadi pada 2012 lalu, saudara AD menjual kepada BD tidak memiliki dasar yang jelas dan menurut keterangan BD selaku pembeli, bahwa tanah serta rumah yang di beli pada AD merupakan hibah dari orang tuanya, namun di dalam surat jual beli tidak ada menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah hibah atau harta warisan orang tua AD," kata Heriyanto, SH.

Dia juga mengatakan, hari ini Senin (29/7) di hadapan penyidik Polres Batanghari, AD tidak dapat menjelaskan bahwa tanah dan rumah yang sudah di jual kepada saudara BD adalah harta warisan dan hibah dari orang tuanya sendiri.

"AD saat ini merasa kebingungan ketika penyidik minta surat hibah dari orang tuanya kepadanya. Dan dasar jual beli pada BD juga tidak jelas tanah dan rumah itu adalah warisan orang tuanya," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, persoalan ini harus cepat selesai, sebab saudara BD yang diduga merupakan korban dari pembelian tanah ini justru merasa khawatir, apakah dalam persoalan pembelian tanah dan rumah tersebut merupakan harta warisan atau bukan.

"Logika saja jika kita membeli sebidang tanah tidak di jelaskan di dalam surat jual beli, apakah dari tebas tebang, warisan atau hibah tentunya tanah tersebut adalah tanah sengketa atau tanah miliki orang lain," jelasnya.

Sementara itu, Hatta Bin Ismail menungkapkan, bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari orang tuanya bernama Ismail Bin Makdin dan Mur Binti Sakban dihibahkan kepada lima orang saudaranya dan juga kepadanya berdasarkan surat keterangan dari orang tuanya yang di keluarkan oleh KUA tahun 1987 lalu.

"Didalam surat keterangan warisan orang tua kami tidak ada menyebutkan nama AD dan seorang lagi Adik perempuannya berinisial YN dihibahkan kepada mereka, dan selama ini sedikit demi sedikit tanah warisan itu sudah di jual oleh AD kepada warga setempat," papar Hatta.

Disamping itu, AD ini adalah adik tiri darinya dan diduga sudah banyak menjual harta warisan orang tuanya kepada orang lain dan saat ini AD sudah pindah ke Desa Sengkati kecil dan menempat disana.

"Setelah tanah dan rumah itu di jual kepada BD, AD langsung pindah ke desa sengkati kecil, logika kita saja, jika dia memiliki hak penuh atas tanah dan rumah tersebut, dia tidak akan meninggalkan jejak seperti itu dan harapan saya kepada pihak penyidik dapat melakukan penyelidikan yang jelas dan semua ini saya kuasakan kepada kuasa hukum saya untuk membantu mengunhkapkan persoalan ini dengan sebenar-benarnya," katanya lagi (*)

Editor : Rudi Siswanto

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment