wb_sunny

Breaking News

Diduga Pembangunan Drenase Didepan Taman Bebek Kangkangi UU NO 14 Tahun 2008

Diduga Pembangunan Drenase Didepan Taman Bebek Kangkangi UU NO 14 Tahun 2008

DIDUGA PEMBANGUNAN DRENASE DIDEPAN TAMAN BEBEK KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008

JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman, dan pemasangan tersebut (papan merk) harus mudah di pantau oleh masyarakat luas, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti tidak adanya papan proyek pada pembuatan dreinase atau saluran air yang berada di depan taman bebekan muara bulian. Sejauh pantauan tim JURNALELIT.COM dilapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

Salah seorang warga yang enggan di publis namanya sebut saja saryono (nama samaran) sangat menyangkan tidak adanya papan pengerjaan di lokasi karena transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

" ya sahurnya papan merk harus ada soalny akan kita masyarakat juga ingin tahu ini bangunan apa dana nya dari mana, kan sekarang semua pmbangunan harus transfaran " jelas saryono (nama samaran)

Dia (saryono) juga menabahkan Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Yang tertuang dalam 64 pasal yang salah satunya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

" kan sekarang sudah ada undang undang yang ngaturnya bang tenteng keterbukaan publik harusnya kontraktor harus terbuka soalnyakan ini menggunakan uang negara" tambah saryono (nama samaran)

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (ren)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment