Empat Orang Pelaku Curas Dibekuk Dan Digelandang Jajaran Polres Batanghari
EMPAT ORANG PELAKU CURAS DIBEKUK DAN DIGELANDANG JAJARAN POLRES BATANGHARI
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Jajaran Polres Batanghari akhirnya mampu membekuk dan menggelandang empat kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi pada kamis 10 Oktober 2019 lalu. Kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan terjadi di Dusun Menceleng Desa Kotoboyo Kecamatan Batin XXIV kabupaten Batanghari sekira pukul 12: 30 Wib, korban atas nama Darmiono dan Muslikin.
Saat itu korban ( Darmiono dan Muslikin-Red) sedang mengemudikan mobil mobil Suzuki Carry warna hitam dari arah Desa simpang Karmeo hendak menuju Desa Kotoboyo dengan maksud untuk menimbang getah karet hasil panen masyarakat setempat, sesampainya diperjalanan tepat di Dusun Manceleng para pelaku yang berjumlah tiga Orang tiba - tiba langsung menghentikan mobil korban dan mengaku sebagai Anggota Polres Batanghari yang ingin Razia Narkoba.
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai mobil Sigra warna silver, dari empat tersangka mempunyai peran masing - masing, inisial ( S ) berperan sebagai pencari target, sedangkan tiga orang lainya ( AA ) Selaku draiver memakai kaos Polisi, dua tersangka lainya ( R ) dan ( RP ) mengaku anggota Buser berperan selaku Exsekutor.
Setelah itu, pelaku langsung menggeledah mobil korban dan menyuruh korban keluar dari mobilnya. Selanjutnya, badan korban langsung digeledah oleh pelaku dan korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku, sambil pelaku mengancam akan menembak jika korban melawan.
Menurut keterangan Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso SH SIK saat menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media, dikarnakan salah seorang korban ( Muslikin-red ) mencurigai aksi penggeledahan tersebut, maka korban berusaha kabur dan lolos dari sandera.
" Selanjutnya korban atas nama Darmiono berontak , borgol yang terpasang ditangan korbanpun terlepas dan korban menendang pintu samping mobil sampai korban terjatuh hingga ketanah hingga berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari menuju podok warga yang tidak jauh dari tempat kejadian kemudian korban menghubungi kerabatnya dan menceritakan bahwa dirinya telah dirampok, meminta keluarganya untuk melapor ke Polsek Batin XXIV," Paparnya, Sabtu (12/10/2019) diaula Mapolres Batanghari.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Santoso,selang beberap jam tepatnya pada jum' at 11 Oktober 2019 sekira pukul 07: 00 masyarakat mencurigai bahwasanya ada calon penumpang yang ingin mencari tumpangan dengan menyetop mobil Truk yang hendak ke sarolangun.
" Jajaran Polsek Batin XXIV langsung menghubungi Polsek Pauh untuk melakukan penyetopan mobil yang ditumpangi pelaku dan akhirnya pelaku pelaku mampu kita amankan dipasar Mandiangin dan langsung kita bawa untuk melakukan proses sidik" Papar Kapolres Batanghari.
Atas kejadian ini Pihak kepolisian telah menyita beberapa Barang Bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan Aksinya dan pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Editor : Rudi Siswanto
Post a Comment