wb_sunny

Breaking News

Kejari Batanghari Selamatkan Uang Negara Rp. 300.000.000 Dari Desa Matagual

Kejari Batanghari Selamatkan Uang Negara Rp. 300.000.000 Dari Desa Matagual

KEJARI BATANGHARI SELAMATKAN UANG NEGARA RP. 300.000.000 DARI DESA MATAGUAL

JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Matagual sebesar Rp 300 juta melalui Pemerintah Matagual kecamatan Batin XXIV.

"Kami menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019, berupa uang dengan jumlah Rp 300.000.000 kepada inspektorat kabupaten Batanghari," kata Kejari Batanghari ,Mia banulita, Kepada Awak Media, Kamis (24/10/2019).

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor kejaksaan negeri kepada kepala inspektorat kabupaten Batanghari Muklis, SE, MM yang disaksikan kasi pidana khusus (PIDSUS) M. Ichsan dan kasi intel M. Bayanullah dan beberapa awak media.

Kepala kejaksaan negeri Batanghari, juga mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan adanya penyimpangan dana yang dilakukan oleh kepala desa matagual dan saat team dari kejaksaan melakukan audit ditemukan pekerjaan di tahun anggaran 2019. Mantan kepala desa melakukan pencairan Rp 1.083.000 dan dari jumlah tersebut ada anggaran yang tidak dikerjakan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan sebnyak Rp 324.610.323.

" Temuan ini berdasarkan temuan dari masyarakat yang mengatakan adanya penyimpangan dana yang dilakukan mantan kepala desa matagual," jelas Mia lagi kepada awak media. 

Mia juga menjelaskan, kenapa menerima pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut mengingat uang yang digelapkan tersebut adalah anggaran berjalan dan jika kita proses akan menghambat proses pembangunan di desa mata gual dikarenakan anggaran berjalan dan jika diproses secara hukum akan berdampak kepada pembangunan didesa mata gual.

" jadi alasan kami menerima pengembalian uang korupsi tersebut dan tidak melanjutkan tindakan secara hukum karena dana tersebut adalah anggatan berjalan," Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Batanghari Muchlis mengatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa matagual adalah hasil terbesar yang diterima inspektorat.

" Pengembalian dana ini adalah rekor baru bagi Inspektorat," Jelas Muklis.

Setelah melakukan Konfrensi Pers pihak kejaksaan dan inspektorat langsung menuju Bank BPD untuk di kembalikan ke kas Desa Matagual.

Penulis : Rendi
Editor   : Rudi Siswanto

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment