Tilap Dana Desa Mantan Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu Mendapat Rompi Warna Merah Dari Kejari
TILAP DANA DESA MANTAN SEKRETARIS CAMAT MARO SEBO ULU MENDAPAT ROMPI WARNA MERAH DARI KEJARI
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Di duga mantan Sekretaris Kecamatan Maro Sebo Ulu melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengadaan Jaringan Internet di Desa Wilayah Kecamatan tersebut dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 lalu.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2019 lalu, Kacabjari Muara Tembesi telah mengeluarkan Sprindik sehubungan dengan adanya Tindakan Pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh mantan Sekretaris Kecamatan Maro Sebo Ulu.
" Tersangka adalah Sekretaris Kecamatan Maro Sebo Ulu disaat itu dan sekarang menjadi stap kantor Camat, tersngka berinisial HW dengan menyalahgunakan jabatanya selaku Sekcam" Kata Fandie Hasibuan, Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi, kepada media kamis ( 28/11/2018).
Dalam proses Penyidikan tersebut, TIM penyidik telah memeriksa Saksi - saksi dan mengumpulkan Bukti - bukti yang lengkap sesuai Pasal 184 KUHAP, serta dalam proses penyidikan tersebut pihak kejari Batanghari sendiri telah memintai keterangan Saudara HW selaku Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu saat itu.
" Setelah proses penyidikan tersebut kami telah memintai keterangan dan kami telah menemukan Dua alat Bukti yang sah, tersangka juga telah mengakui kesalahanya " Jelas Fandie.
Tim penyidik Cabjari Batanghari di Muara Tembesi, lanjut Fandie, telah menetapkan tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Jaringan Internet pada tahun 2017 lalu, akan tetapi Tersangka malah memberikan CCTV yang tidak masuk dalam anggaran dan tersangka dikenakan pasal sesuai undang - undang tipikor No 20 tahun 2001 pasal 2 dan 3.
" Kurungan hingga empat tahun bahkan bisa seumur hidup dan denda minimal 200 juta maksimal 1M, " Timpal Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita mengatakan, kasus yang telah ditangani oleh pihak Cabjari ini merupakan kerja keras dalam mengawal Dana yang bersumber dari Pemerintah.
" Semua yang telah dilakukan oleh Cabjari Muara tembesi itu semua atas perintah saya selaku kepala Kejari Batanghari" Terangnya.
Akibat perbuatan Mantan Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu, Pihak negara sudah di rugikan sekitar Rp.150.000.000.
" Tapi dengan jumlah tersebut telah di kembalikan sekitar Rp.30.000.000 oleh pihak dua desa yang mendapat anggaran Jaringan internet pada tahun 2017 yang lalu" Sambung Mia Banulita.
" Untuk sementara tersangka kita titipkan ke Lapas Klas IIB selama 20 hari terhitung dari hari ini, dan kedepanya nanti kita akan limpahkan ke pengadilan setelah berkas - berkas lengkap" Tutup Mia.
Beberapa jam yang lalu tersangka kasus Tipikor, HW, di amankan oleh Pihak Capjari Muara Tembesi setelah itu dilakukan pemeriksaan, HW langsung diberikan seragam berbentuk Rompi warna merah Khusus dari Pihak Kejaksaan serta pergelangan tangan HW diberi Gelang Gari lalu di gelandang ke Lapas Muara Bulian menggunakan Mobil tahanan disertai pengawalan. ( CRT ).




Post a Comment