Gaji 50 Persen Hadi Wintani Mantan Sekcam MSU Masih Menunggu SK Bupati Batanghari
- GAJI 50 PERSEN HADI WINTANI MANTAN SEKCAM MSU MASIH MENUNGGU SK BUPATI BATANGHARI
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Terkait penahanan mantan Sekcam maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, atas nama Hadi Wintani yang telah di lakukan oleh Kacabjari Muara tembesi atas perintah Kejari Muara Bulian, pada Tanggal ( 28/11/2019 ) lalu, Hadi wintani terancam akan di pecat dari Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sesuai aturan UUU No 5 tentang ASN tahun 2014.
Hal ini dikatakan oleh PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD ) di ruangan kerjanya, selain melanggar aturan UU No 5 tentang ASN tahun 2014, Hadi Wintani juga melanggar Pasal 276 PP 11 tahun 2017 tentang manegemen PNS.
" Itu sudah positif melanggar Aturan Pegawai Negeri Sipil dan akan di berhentikan sementara apabila, Salah Satunya, karna ditahan menjadi tersangka Tindak Pidana," Kata Mula Rambe S. Sos, MH, ( 10/12/2019 ).
Dikatakan Rambe, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dimana yang bersangkutan saat ini bertugas, agar pihak terkait cepat melakukan tindakan dengan cara OPD tersebut segera melaporkan masalah tersebut kepada Bupati selaku Pemimpin Tertinggi Daerah dengan melampirkan surat penahanan dari pihak Kejari yang dalam masalah ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Wintani.
"Dan untuk sementara masih kita proses dan kami masih menunggu SK pemberhentian sementara yang di terbitkan oleh Bupati batanghari dan setelah itu gajinya akan dibayarkan 50 persen dan semua itu sudah tertuang dalam peraturan Pemerintah selanjutnya bila tersangka sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan baru kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat ," Jelasnya.
Menurut Pelaksana Tugas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD ) tersangka Atas nama Hadi Wintani saat ini tercatat Sebagai Pegawai Negeri Sipil dikantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( BALITBANGDA ) Batanghari yang sekarang berkantor di Jalan Gajah Mada.
" Sesuai SK belum lama ini, sekarang Tersangka bekerja di Balitbangda Batanghari, mungkin tersangka belum sempat melapor ke balitbangda tapi kantor tersebut sudah saya beritahu dengan masalah yang terjadi" Tutup Rambe.
Sebelumnya, beberpa hari lalu Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari, Muklis juga mengatakan, atas nama Hadi Wintani akan di berhentikan secara tidak hormat apabila tersangka benar - benar terbukti bersalah yang di tetapkan resmi oleh pihak Pengadilan.
" Kalau sudah resmi bersalah akan kita pecat dari ASN dan tidak dapat di pungkiri lagi karna itu susah menjadi aturan, kalau untuk saat ini gajinya akan di keluarkan 50 persen dan SK nya itu harus di keluarkan Bupati." Katanya kepada media.
Dua pekan yang lalu Hadi Wintani yang pernah menjabat Sekcam maro Sebo Ulu, di gelandang Pihak kejari Batanghari, karna di duga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menilap Dana Desa pengadaan jaringan Internet Anggaran Tahun 2017 lalu.
Editor : Rudi Siswanto



Post a Comment