wb_sunny

Breaking News

Terkait Laporan LSM GPKJ, Sejumlah Saksi Mangkir Dipanggil Kejaksaan.

Terkait Laporan LSM GPKJ, Sejumlah Saksi Mangkir Dipanggil Kejaksaan.

TERKAIT LAPORAN LSM GPKJ, SEJUMLAH SAKSI MANGKIR DIPANGGIL KEJAKSAAN.

JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Terkait Dugaan Kasus Laporan LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) tentang dugaan Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil ( DBH ) tahun 2019 sebesar Rp. 1,7 miliar dan SK PPTK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, masih dalam tahap penyelidikan dan perlengkapan berkas oleh pihak Kejari Muara Bulian.

Hingga saat ini pihak Kejari Muara Bulian masih melakukan pemanggilan terhadap saksi - saksi untuk dimintai keterengan, namun dalam proses pemanggilan para saksi pihak Kejari sangat menyayangkan beberapa saksi tidak menghadiri panggilan dari pihak kejaksaan tanpa keterangan yang jelas.
" Kami sudah melayangkan surat panggilan secara resmi dan sesuai SOP terhadap saksi, namun mereka mangkir tanpa keterangan yang jelas," kata Kasi Pidsus M.Ichsan, SH,MH melalui Kasi Intel Muara Bulian  Muhammad Bayanullah, SH, kepada beberapa Awak Media saat di konfirmasi diruangan kerjanya Rabu ( 14/08/2019 ).

Lebih lanjut dijelaskan beliau, bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini, padahal setiap pemanggilan pihak Kejaksaan secara resmi bila tidak dihiraukan maka itu sudah  mengandung unsur Pidana.

" Nanti kita layangkan surat pemanggilan resmi lagi dan apabila sudah tiga kali panggilan resmi tidak hadir pihak kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa" Tegasnya.
Beliau juga berharap para saksi - saksi secepatnya untuk datang dan memberi keterangan terkait kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran Rupiah.

" Setelah mendapat keterangan dari para saksi baru kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tingkat berikutnya" Tutupnya.

Sebelumnya Ketua LSM GPKJ, telah melaporkan masalah ini kepihak Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Selaku Ketua Supan Sopian SE mengatakan, pada proses anggaran dana bagi hasil sebesar Rp1,7 miliar ini, salah satunya di peruntukkan untuk membeli satu unit mobil pemadam Dobble Gabin sebesar Rp.500 jutaan, namun mobil pemadam tersebut dibeli berupa mobil pemadam kebakaran yang Single Gabin.

“Dalam proses pembelian satu unit mobil ini, pihak PPTK tidak mau menandatangani dan tidak mau bertanggungjawab. Pasalnya, terkait dengan penggunaan anggaran DBH sebesar Rp1,7 Miliar ini diduga monopoli yang dilakukan oleh Kepala Dinas BLHD Batanghari,” ujarnya 

Menurut dia, menurut informasi saksi pada awal pembelian tersebut, Faisal Samran masih tetap menjabat PPTK, namun tidak beberapa lama jabatan Faisal Semran secara tidak langsung di gantikan oleh saudara Yandi Ananda, S, Hut, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Dinas BLHD Batanghari.

“Dalam pergantian jabatan PPTK tersebut berlaku surut tertanggal 21 Maret 2019 dan ini bertentangan dengan aturan dan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas,” jelasnya.

Bahkan, berdasarkan keputusan kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Batanghari selaku pengguna anggaran Nomor 198 tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan kepala dinas Nomor 182 Tahun 2019, tentang penunjukan pengelolaan kegiatan pada bidang pengelolaan taman hutan raya Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Tahun 2019 perlu dipertanyakan.

“Kami dari lembaga ini meminta kepada pihak penyidik Kejari Muarabulian segera memanggil, Parlaungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari dan pihak rekanan dalam proses pengalihan jabatan atau pencabutan SK PPTK berlaku surut tertanggal 21 Maret 2019 ini,” paparnya, yang dipublis oleh media online www.Kulitinta.id.

Editor  : Rudi Siswanto.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

1 comments:

  1. Selamat pagi teman online ku!! pesan saya kalau ga ada kepentingan jangan dlu keluar rumah yaa, Kini Hadir
    Link Alternatif Pkv Games yang bisa temanin ke bosanan kalian, karna dari diri kita sendiri yg bisa mencegah penyakit yg lagi heboh itu,semoga kita semua dilindungiNYA.

    ReplyDelete