DPW LP- TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi Akan Menurunkan Tim Investigasi Ahli Bangunan Ke Desa Muara Singoan.
DPW LP- TIPIKOR NUSANTARA PROVINSI JAMBI AKAN MENURUNKAN TIM INVESTIGASI AHLI BANGUNAN KE DESA MUARA SINGOAN.
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - DPW LP- TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi dalam waktu dekat ini akan melakukan investigasi langsung terkait pembangunan Lumbung DESA yang berada di Desa Muaro Singoan Kecmatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.
" Kami akan menurunkan tim Ahli Bangunan untuk mengetahui besarnya anggaran pada bangunan Lumbung Desa tersebut," Kata Arian Arifin SP.i, Selaku Ketua DPW LP-TIPIKOR kepada Jurnalelit.com minggu malam.
Menurut Arian Arifin, jika benar terbukti ada penyelewengan ataupun tidak sesuai anggaran dengan bangunan tersebut, maka masalah ini akan dilaporkan kepihak berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.
" Kita selaku kontrol sosial wajib untuk mengetahuinya dan melaporkannya jika terindikasi melakukan penyelewengan terhadap bangunan fisik maupun bantuan lainya yang telah menjadi program pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap agar aparat desa di Kabupaten Batang Hari terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangat penting bagi pemerintah desa supaya mencega potensi penyimpangan dana yang jumlahnya cukup besar," ucapnya'
Ia menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak semua orang yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Arian Arifin, selama ini banyak kepala desa yang tidak terbuka dengan anggaran desa. Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketidakpatuhan ini bisa jadi karena kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya karena rakyat yang memilihnya langsung.
Padahal, sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan.
"Kalau sanksi administratif tidak diindahkan, tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran," ujarnya.
Untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan hak mengakses informasi dana desa, pada 16 Mei 2016 lalu di Jakarta, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan KIP pusat menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU).
MoU ini untuk meluaskan keterbukaan informasi di desa sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat dan daya kritis supaya berpartisipasi dalam pembangunan.
"Keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun desa,Kita sudah beberapa kali melaporkan kades ke penegak hukum dan mereka sudah dipenjara,gara- gara tidak transparan dalam penggunaan anggaran,Jangan sampai hal ini kembali terjadi di Batang hari" Tutupnya.
Editor : Rudi Siswanto
Post a Comment