Ternyata Penerima Dana PKH Bisa Dipidanakan, Syahirsah " Siapa Saja Yang Mengetahui, Lapor Ke Camat Bila Perlu Langsung Ke Saya.
TERNYATA PENERIMA DANA PKH BISA DIPIDANAKAN, SYAHIRSAH "SIAPA SAJA YANG MENGETAHUI, LAPOR KE CAMAT BILA PERLU LANGSUNG KE SAYA ".
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Untuk mengantisipasi Banyak terjadinya penyelewengan dan tidak tepat sasaran bantuan Program Pemerintah khususnya Kabupaten Batang Hari, mendapat peringatan keras dari Bupati Ir. H. Syahirsah SY, saat menghadiri acara sekaligus penyerahan Buku Tabungan Keluarga penerima Manfaat (KPM Program Keluarga Harapan ( PKH ) Salah Mapping Tahun 2018.
" Siapa saja yang mengetahui, bahwasanya penerima tersebut tidak layak boleh lapor ke camat bila perlu langsung laporkan ke saya langsung" tegas Bupati Ir. H. Syahirsah SY, saat menyampaikan kata sambutanya dihadapan hadirin, Senin (12/08/2019).
Syahirsah juga bilang, Bantuan yang di berikan ini merupakan Program Pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membantu mereka yang benar - benar membutuhkan bantuan dan benar - benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
" Program ini sudah berjalan ditahun 2018 lalu, akan tetapi ada kesalahan teknis, dak masuk akal masak iya rekening warga Batang Hari sampai ke luar Provinsi kan dak masuk akal, tapi alhamdulilah hari ini akhirnya sampai ketangan penerimanya" Ujar Bupati.
Meskipun program ini sempat tertunda, sambung Bupati, pemerintah Kabupaten Batanghari akan mengambil langkah langkah seperti memonitoring data , Agar nantinya bagi penerima bantuan seperti PKH, benar- benar layak mendaptkan bantuan tersebut, karena disetiap tahun para penerima bisa mengalami perubahan, dan itu pun sudah menjadi tugas pemerintah untuk menghentikan sebagai penerima dan memberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkanya.
" Masih terus kita pantau, dan setiap pemerintah desa wajib melakukan pendataan, karna yang tau itu pihak desa. Seperti yang telah saya katakan tadi program pemerintah bukan hanya Sandang, pangan dan Papan tetapi masyarakat butuh juga pendidikan dan kesehatan dan nantinya akan kita upayakan demi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari yang kita cintai ini" tutupnya.
Untuk kita ketahui sanksi bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Fakir Miskin nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43. Dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Editor : Rudi Siswanto.
Post a Comment