Sempat Berhenti, Pemeriksaan Kadis Perindagkop Batanghari Berlanjut Pukul 14:00 Wib
SEMPAT BERHENTI,PEMERIKSAAN KADIS PERINDAGKOP BATANGHARI BERLANJUT PUKUL14:00 WIB
JURNALELIT.COM,BATANGHARI - Dalam rangka mendalami dugaan mark up anggaran pada pekerjaan pembangunan sarana los pasar Muara Jangga oleh CV Adipati Mangun pada Dinas perindagkop kabupaten batanghari yang merugikan negara sebesar 87 juta pada tahun 2017 yang menggunakan dana APBD murni berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun 2017 Nomor: 6.C/LHP/XVIII.JMB/5/2018 tanggal 25 Mei 2018.
Kejaksaan negeri batanghari kembali memanggil kadis perindagkop syafe'i sebagai PA untuk dimintai keterangannya pada selasa (08/10/2019), Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 wib dan terhenti pada 11.30 karna menurut kasi intel Kejaksaan Negeri Hatanghari , apa yang disampaikan oleh Kadis Perindagkop itu terkesan ngawur tidak sesuai fakta.
" Pemeriksaan dimulai pada pukul sepuluh pagi dan kita hentikan pukul sebelas lewat tiga karena pak syafe'i saat menjawab pertanyaan kurang pas " jelas kasi intel Kejari Batanghari Bayan.
Setelah Syafi'i keluar dari ruangan kasi intel kejaksaan negeri batanghari dan wawancarai mengenai apa yang menjadi tujuan kedatangan dirinya ke kantor kejaksaan Syafe'i menjelaskan bahwa kedatangan nya terkait adanya temuan BPK pada pengerjaan los Pasar Muara jangga.
"Ya saya kesini untuk memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk diperiksa terkait pembangunan pasar muara jangga" jelas Syafe'i
Syafe'i juga menjelaskan bahwa pihak rekanan sudah ada itikat baik untuk mengembalikan uang yang merugikan Negara.
" Pihak rekanan sudah buat perjanjian dengan kita dan untuk segera mengembalikan apa yang menjadi kerugian negara" Tutup Syafe'i.(REN)

Post a Comment