wb_sunny

Breaking News

Sidang Paripurna Kepala Dinas Banyak Tidak Hadir, Bupati Berang, Dewan Dukung Pernyataan Bupati

Sidang Paripurna Kepala Dinas Banyak Tidak Hadir, Bupati Berang, Dewan Dukung Pernyataan Bupati

SIDANG PARIPURNA KEPALA DINAS BANYAK TIDAK HADIR, BUPATI BERANG, DEWAN DUKUNG PERNYATAAN BUPATI

JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Bupati Ir.Syahirsah SY berang kepada Kepala dinas yang tidak hadir dalam sidang Paripurna pada rabu (09/10/2019) di ruang Perkantoran DPRD Batanghari.

Pernyataan tegas Bupati Batanghari didengar dab disaksikan oleh Ketua DPRD, Wakil dan para anggota serta hadirin yang hadir dalam acara paripurna.

" Jika tiga kali berturut - turut tidak hadir dalam acara Paripurna,  maka kepala dinas tersebut akan saya pecat, atas usulan dari DPRD Batanghari " Tegas Syahirsah.

Sebelumnya sidang Paripurna yang digelar pada senin 7 Oktober 2019 lalu, juga banyak Kepala Dinas yang tidak hadir ditambah lagi hari ini ada beberapa kepala dinas yang tidak hadir dalam sidang tersebut.

Pernyataan Bupati Ir. Syahirsah Sy, langsung mendapat tanggapan  anggota DPRD dari Fraksi Golkar, M Amin Z, sangat mendukung apa yang telah dikatakan bupati saat paripurna.

" Kita sangat - sangat mendukung apa yang ditegaskan bupati tadi saat dalam ruangan, dan saya akan mengecek daftar hadir setiap paripurna," Ucap amin


" Kata bupati tadikan asal ada usulan dari Dewan dan nanti kami akan buat usulan ke sekwan untuk membuat daftar hadir khusus untuk kepala dinas dan jika itu terjadi kami akan buat surat ke Bupati ," Pungkas Amin.

Sementara itu dari Anggota Dewan fraksi PAN juga mendukung pernyataan bupati. M Zen , pentingnya kehadiran kepala dinas saat sidang paripurna selaku penanggung jawab penuh bawahanya karna kepala Dinas selaku pimpinan di Dinas yang dipimpinya.

" Jadi Hukumnya wajib kepala dinas hadir dalam Acara Paripurna, karna disitu mengrekomendasikan dari DPR kepada kepala dinas. Karna kepala dinas selaku penanggung jawab kabid dan kasi" Tegasnya.

Editor : Rudi Siswanto

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment