BNNK Batang Hari Ringkus Warga Muara Tembesi Yang Diduga Bandar Sabu
BNNK BATANG HARI RINGKUS WARGA MUARA TEMBESI YANG DIDUGA BANDAR SABU
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Selasa 24 September 2019 Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Batang Hari meringkus warga Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, yang diduga bandar Narkotika jenis Sabu.
Warga yang diduga bandar Narkotika Jenis Sabu tersebut Berinisial AA bin Azuan Efendi. Tersangka telah melakukan tindakan pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNK Batang Hari AKBP M. Zuhairi ST, dalam masalah ini diwakili oleh Kasi BERANTAS, AKP A. Cahya S.pdi, Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat, tentang adanya peredaran Narkotika yang telah dilkaukan tersangka.
" Pada hari selasa kami bergerak setelah mendalami informasi tersebut. Tim kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ternyata barang haram itu ada didalam sakunya, " Katanya.
Dalam melakukan penangkapan tersangka yang diduga sebagai Bandar Narkotika tersebut, BNNK Batang Hari juga telah Berhasil mengamankan beberapa barang bukti Sabu sebanyak 9 paket besar bernilai jutaan Rupiah dan beberapa alat bukti lainya.
" Selain itu juga kami telah mengamankan barang bukti lainya, seperti 3 plastik bening, satu buah sendok pelastik yang terbuat dari pipet yang digunakan sebagai alat takar Sabu, Uang pecahan 100 sebanyak 10 lembar dari hasil penjualan barang haram tersebut dan Handpone Lipat merk Samsung serta barang bukti pendukung lainya," Terang AKP A. Cahya dalam penyampaian Press release di hadadapan para awak media, Rabu 25 September 2019 di aula kantor BNNK Batang Hari.
BNNK Batang Hari juga telah melakuka Cek Urine terhadap tersangka AA. Dari hasil tes Urine tersebut tersangka positif telah menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Sementara itu, menurut pengakuan Terduga AA, menjual barang haram ini hanya kepada oknum sopir - sopir Batu Bara dan sudah berjalan hampir Satu tahun.
" Nunggu sopir nelpon pak baru saya antar dan saya juga jauh ke pulau pandan jambi ambil barangnya pak" terang AA.
Hingga berita ini diterbitkan Pihak BNNK Batang Hari dan BNN Provinsi masih melakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut.
PENULIS : Dedy Aryanto
EDITOR : Rudi Siswanto


Post a Comment