Diduga Mark Up, Kejaksaan Negeri Batang Hari Akan Periksa Rekanan dan Dinas Perindagkop
DIDUGA MARK UP, KEJAKSAAN TINGGI BATANG HARI AKAN PERIKSA REKANAN DAN DINAS PERINDAGKOP
JURNALELIT.COM, BATANGHARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan jambi telah menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp 87 juta pada proyek yang dikerjakan CV Adhipati Mangun pada pembangunan sarana Los Pasar Muara Jangga dengan nilai kontrak 501 juta tahun anggaran 2017 lalu.
Temuan itu telah dituangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah jambi Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2017. LHP itu telah diserahkan BPK pada 25 Mei 2018 lalu dengan nomor 6.C/LHP/XVIII.JMB/5/2018.
Kepala kejaksaan Negeri batang hari Mia Banulita SH, MH melalui kasi intel bayan, mengatakan, Setelah mendapat laporan dari Pejabat Pengawas Internal Pemerintah (PPIP), Kejaksaan Negeri Batang Hari hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti secara Hukum terhadap pihak rekanan CV Adhipati Mangun, karena dianggap telah merugikan negara.
"Setelah mendapat laporan dari PPIP kami terus melakukan penyidikan terhadap rekanan dalam hal ini CV Adhipati Mangun," jelas Bayan kamis 26 September 2019, diruangannya.
Bayan juga menambahkan, pihaknya terus mendalami apakah ada keterlibatan dinas terkait, dalam hal ini disprindakop Batang Hari pada dugaan mark up pembangunan los pasar Muara Jangga anggaran tahun 2017 lalu.
" kami akan panggil semua pihak untuk menuntaskan perkara ini " tutup bayan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan media kami belum mengkonfirmasi Kepala Dinas terkait maupun pihak CV Adhipati Mangun.(REN)
EDITOR : Rudi Siswanto

Post a Comment