Jembatan Timbang Muara Tembesi Di Duga Melanggar Peraturan Menteri Perhubungan
JEMBATAN TIMBANG MUARA TEMBESI DI DUGA MELANGGAR PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
JURNALELIT.COM, BATNGHARI - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) atau di sebut juga Jembatan Timbang, adalah seperangkat sarana untuk menimbang kendaraan, yang berfungsi sebagai pengawasan jalan ataupun untuk mengukur beratnya suatu kendaraan yang bermuatan.
Akan tetapi, Jembatan Timbang yang berada di Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, di duga tidak berfungsi secara maksimal dengan alasan terkendala petugas timbangan yang sangat sedikit sehingga tidak sebanding dengan banyaknya kendaraan yang bermuatan berat, terutama banyaknya mobil Truk bermuatan Batu Bara yang melintasi wilayah tersebut.
" Mobil tetap masuk ke timbangan tapi kendalanya anggota saya sedikit sedangkan mobil yang bermuatan berat sangat banyak" Kata Rahmat, Jum'at ( 13/12/2019 ) selaku Kepala Timbangan saat di Konfirmasi Via Whatsapp mengenai masalah tersebut.
" Kalau kami arahkan semua masuk Timbangan akan menimbulkan kemacetan lalu lintas." Tutup Rahmat.
Dari keterangan Kepala Timbangan tersebut, kuat dugaan Bahwa kendaraan yang bermuatan berat yang melintasi Arae Jembatan Timbangan tersebut banyak yang tidak melakukan penimbangan, di karenakan tidak sebandingnya Jumlah petugas timbangan dengan banyaknya kendaraan yang bermuatan berat melintasi wilayah Jembatan Timbangan tersebut.
Menurut sumber yang terpercaya, diduga kuat pemilik DO Batu Bara bermain Mata dengan pihak terkait, sehingga tidak perlu dilakukan penimbangan.
" Kalau memang tidak sanggup lagi melakukan penimbangan untuk apa lagi jembatan timbangan itu di fungsikan," Kata warga setempat, yang minta tidak di tuliskan namanya.
" Atau di duga ada yang bermain disini, bisa jadi antara pemilik DO Batu Bara dengan pihak terkait sehingga mobil bermuatan tidak perlu di timbang lagi." Tutup sumber.
Sebelumnya, Jembatan Timbang Muara Tembesi di resmikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Komisaris Utama PT. Jasa Raharja ( PERSERO ) yakni Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si. pada bulan Juli 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan adalah melaksanakan pengawasan, penindakan dan pencatatan terhadap kendaraan dalam rangka neningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi Infrastruktur jalan dari muatan yang berlebih.
Editor : Rudi Siswanto.
Post a Comment